Saat ini, Direktorat Pesantren masih berstatus eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kewenangannya hanya pada bidang pendidikan, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan pesantren juga berperan dalam dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian ekonomi.
“Selama masih di eselon II, banyak fungsi yang tidak bisa dijalankan maksimal. Padahal aspek penting bagi kemandirian pesantren ada di pemberdayaan masyarakat,” jelas Basnang.
Kemenag kini tengah menyiapkan naskah akademik untuk pengajuan peningkatan status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal. Komunikasi dengan KemenPANRB juga terus berjalan.