Menurut Khofifah, Jawa Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus bagi pengembangan pesantren, melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2023.
“Langkah ini bentuk nyata komitmen Pemprov Jatim memperkuat ekosistem pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat,” tegasnya.
Selain itu, Khofifah menyebut beasiswa kader pesantren dan diniyah Pemprov Jatim telah diberikan kepada 6.876 penerima manfaat, di mana 4.168 di antaranya telah lulus sebagai sarjana, magister, dan doktor.
Ke depan, Pemprov Jatim akan mengembangkan program beasiswa STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) untuk mencetak Santri Unggul yang menguasai teknologi tanpa meninggalkan nilai keislaman.
“Kita ingin melahirkan santri yang berideologi Pancasila, berbudaya Bhinneka Tunggal Ika, berilmu tinggi, dan berakhlak mulia,” tambahnya.