Ramadhan Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis di Madrasah dan Pesantren Tetap Dilanjutkan

bumi pesantren | 30 Januari 2026 07:20

 

Menag juga menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG di bawah Kemenag terus diperkuat melalui regulasi dan pengawasan. Salah satunya dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9196 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis pelaksanaan MBG di madrasah.

 

Untuk menjamin transparansi dan kualitas layanan, Kemenag mengembangkan dashboard pemantauan MBG yang memuat data penerima manfaat serta standar kualitas makanan. Selain itu, pelatihan bagi guru dan tim UKS/M juga dilakukan guna memastikan keamanan pangan dan edukasi gizi berjalan optimal.

 

Dalam jangka menengah, Kemenag mendorong pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mandiri di pondok pesantren, khususnya pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang. Skema ini diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar melalui pemanfaatan bahan pangan lokal.

 

“Program MBG bukan hanya soal pemenuhan gizi, tetapi juga penguatan kemandirian pesantren dan ekonomi kerakyatan,” tegas Menag.