Selain terus memperkuat dari sisi regulasinya, Bank Indonesia juga terus memperbaiki sisi layanan pembayaran digital, termasuk melalui dompet digital. Masyarakat bisa saja mempunyai pelbagai alat pembayaran atau dari berbagai merek. Namun, semua platform itu harus memiliki quick response code Indonesia standard (Qris).
Dengan adanya Qris itu, pemilik layanan tidak lagi bisa melakukan monopoli. Merchant hanya perlu satu alat untuk membaca (QR) code yang disediakan pemain fintech atau bank. Transaksi quick response melalui alat ini pun dibatasi hanya maksimal Rp2 juta per transaksi.
Bank Indonesia tidak mau kecolongan. Dengan adanya Qris itu, konsumen cukup scan barcode yang tersedia di merchant, konsumen pun akan mendapatkan kemudahan dalam layanan, lebih cepat dan transaksinya aman.
Harapannya, sistem pembayaran nirsentuh, termasuk dompet digital berbasis Qris semakin massif penggunaannya di berbagai sektor. Melalui sistem pembayaran digital terbukti memberikan banyak manfaat, di antaranya mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, mengurangi risiko penularan Covid-19, bahkan ikut memajukan UMKM juga. (int)