Ia menjelaskan, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi kini semakin mudah. Petani yang telah terdaftar cukup membawa KTP ke kios resmi. Penebusan dilakukan sesuai alokasi dengan harga eceran tertinggi (HET) terbaru yang telah diturunkan pemerintah hingga 20 persen.
Pada 2026, pemerintah kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi sektor pertanian sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun sebelumnya. Selain itu, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan mencapai 295.676 ton.
Penebusan pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian, sedangkan pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami menyambut baik penebusan pupuk sejak awal tahun. Ini bagian penting dalam mendukung program swasembada pangan nasional,” tegas Taufiek.