Guru Besar Kritik Kesepakatan Indonesia dengan AS, Sebut Berisiko pada Kedaulatan

komunitas | 18 Maret 2026 19:59

Guru Besar Kritik Kesepakatan Indonesia dengan AS, Sebut Berisiko pada Kedaulatan
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (dok Jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Sejumlah guru besar dan akademisi berkumpul di Yogyakarta untuk menyoroti arah kebijakan pemerintah Indonesia di tengah dinamika geopolitik global. Dalam forum yang digelar di Sekolah Rakyat Berdaulat Jogjakarta tersebut, mereka mengkritisi penandatanganan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. 

 

 

“Karena tidak didasari oleh proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pengesahan Undang-Undang, maka ART melanggar konstitusi, yakni Pasal 11 UUD 1945, Pasal 10 UU 24/2000, Pasal 84 UU 7/2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018,” kata Prof. Baiquni dalam keterangan tetertulis, Demikian dikutip dari Jawapos.com, rabu, (18/3/2026). 

 

 

Kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Namun, langkah tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun kedaulatan negara.

 

(halaman) 

 

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menilai kondisi nasional saat ini tidak dalam situasi baik-baik saja. Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena tidak melalui mekanisme yang semestinya.

 

 

Menurutnya, ART tidak didahului proses konsultasi dengan DPR maupun pengesahan melalui undang-undang. Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 11 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000, serta UU Nomor 7 Tahun 2014.

 

 

“Kesepakatan ini berisiko besar terhadap kedaulatan Indonesia jika tidak ditempuh melalui prosedur konstitusional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

 

(halaman) 

 

Selain itu, Baiquni juga menyoroti arah kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai cenderung berpihak pada kekuatan tertentu. Ia menilai sikap tersebut dapat merugikan posisi Indonesia sebagai negara berdaulat di tengah ketegangan global.

 

 

“Kami menolak kebijakan luar negeri yang berpotensi merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.

 

 

Dalam forum yang sama, Sudirman Said yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Harkat Negeri, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip bernegara. Ia menilai berbagai aturan kerap dilanggar atau disesuaikan dengan kepentingan tertentu.

 

(halaman) 

 

“Rambu-rambu bernegara diterabas. Dampaknya bukan sekadar risiko jangka panjang, tetapi sudah kita rasakan saat ini,” ujarnya.

 

 

Ia juga menyoroti kontribusi masyarakat melalui pajak yang terus meningkat, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas tata kelola negara yang baik. Dalam situasi tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga idealisme sebagai fondasi bangsa.

 

 

Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam proses pemulihan Aceh pascatsunami menjadi bukti bahwa idealisme mampu membawa perubahan signifikan.

 

(halaman) 

 

“Ketika kondisi memburuk, yang dibutuhkan adalah ketahanan mental untuk kembali ke jalur konstitusi,” tambahnya.

 

 

Sementara itu, mantan Presiden Mahasiswa UGM, Obed Kresna Widyapratistha, mendorong penguatan politik kewarganegaraan melalui pendidikan politik yang lebih masif. Ia menilai kesadaran publik perlu terus dibangun agar masyarakat tidak apatis terhadap isu-isu kebangsaan.

 

 

Di sisi lain, Dhivana Anarchia Ria Lay dari Nalar Institute menyoroti peran tenaga pendidik di lingkungan kampus. Ia menilai saat ini semakin banyak dosen yang enggan terlibat aktif dalam menginspirasi mahasiswa untuk bergerak dalam isu sosial.

 

(halaman) 

 

“Peran dosen sebagai penggerak kesadaran kritis mahasiswa mulai memudar,” ujarnya.

 

 

Para akademisi berharap forum diskusi semacam ini dapat menjadi ruang refleksi bersama dalam menjaga arah kebijakan negara agar tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional. (frcn)