Surabaya Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Masih di Bawah Batas APBD

komunitas | 21 Mei 2026 22:19

Surabaya Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Masih di Bawah Batas APBD
Ilustrasi guru non-ASN. (dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meski pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Kamis (21/5/2026).

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menegaskan kondisi fiskal Pemkot Surabaya masih aman dan terkendali. Saat ini, proporsi belanja pegawai disebut masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah pusat.

“Belanja pegawai Pemkot Surabaya saat ini sekitar 29 persen, jadi masih aman dan tidak ada persoalan secara administratif,” ujar Syamsul. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Kamis (21/5/2026).

[Halaman]

Menurutnya, aturan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas birokrasi maupun pelayanan publik di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya juga memastikan pembayaran gaji serta hak-hak pegawai tetap berjalan normal.

Syamsul meminta para pegawai, termasuk PPPK, tidak khawatir terhadap isu yang berkembang terkait dampak penerapan UU HKPD di daerah.

“Tidak perlu khawatir terkait pembayaran gaji maupun keberlangsungan PPPK. Kondisi fiskal Surabaya masih sangat terkendali,” tegasnya.

[Halaman]

Diketahui, ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146. Pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022.

Belakangan, aturan itu memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah terkait kemampuan penganggaran pegawai, termasuk potensi pengurangan tenaga PPPK. Namun, Pemkot Surabaya memastikan kondisi tersebut tidak terjadi karena struktur belanja pegawai masih dalam kategori aman. (frchn)