Setelah Jawa Barat dan Jawa Timur, provinsi dengan jumlah PHK terbanyak berikutnya adalah Banten dengan 4.767 orang. Kemudian DKI Jakarta sebanyak 3.190 orang dan Jawa Tengah sebanyak 3.074 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menghadapi tekanan cukup besar terhadap kondisi ketenagakerjaan. Tingginya angka PHK menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi rumah tangga pekerja serta daya beli masyarakat.
Sebelumnya, persoalan PHK di Jawa Timur juga menjadi perhatian legislatif. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur pernah mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah untuk menangani ribuan pekerja yang terkena PHK maupun yang berpotensi kehilangan pekerjaan.
Dalam pencatatan Kemnaker, tidak seluruh kondisi berakhirnya hubungan kerja masuk dalam kategori PHK. Tenaga kerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Ketentuan mengenai pencatatan dan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan jumlah PHK mencapai 4.781 orang, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menjaga stabilitas pasar kerja. Pemerintah daerah bersama dunia usaha dan pemangku kepentingan terkait perlu memperkuat langkah pencegahan PHK sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. (ivan)