Tiga jemaah haji asal Kabupaten Gresik yang wafat tersebut adalah Mustikan Rajim Diman dari Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kusen Kusnan dari Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, serta Tini dari Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom.
Menurut Lulus, masing-masing jemaah memiliki hak yang berbeda sesuai kondisi dan tahapan ibadah yang telah dijalani sebelum meninggal dunia.
Mustikan Rajim Diman, jemaah Kloter 47 Embarkasi Surabaya, wafat di Madinah sebelum diberangkatkan ke Mekkah. Ahli waris berhak menerima asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp60.645.000, hak badal haji, sertifikat badal haji, serta air zamzam sebanyak 5 liter.
Sementara itu, Kusen Kusnan dari Kloter 48 meninggal dunia di King Faisal Hospital, Mekkah, setelah sempat menjalani sebagian rangkaian ibadah haji. Keluarga akan menerima asuransi sesuai nilai Bipih dan air zamzam 5 liter.
Adapun Tini, calon jemaah haji Kloter 43, meninggal dunia sebelum keberangkatan saat menjalani perawatan di RSUD Haji Surabaya. Ahli waris berhak menerima asuransi sebesar Bipih, living cost, hak badal haji, sertifikat badal haji, dan air zamzam 5 liter.
Lulus menegaskan proses pencairan asuransi akan ditangani pemerintah pusat dan pihaknya akan terus mengawal hingga seluruh hak keluarga terpenuhi.
“Proses asuransi akan diurus oleh pusat. Keluarga akan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.