GRESIK, PustakaJC.co - Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan Kopi Kasar—atau yang akrab disapa Kopi Kopyok—agar diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia. Langkah ini diambil usai sukses mengantarkan Tikar Pandan Bawean dan Macapat Haul Mbah Sindujoyo mengantongi penetapan WBTB Nasional tahun 2026.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali, mengakui bahwa usulan Kopi Kasar pada gelombang sebelumnya belum berhasil lolos kurasi nasional. Meski demikian, pihaknya tak patah arah dan siap memperkuat berkas pengajuan ulang. Dilansir dari gresiksatu.com, Senin, (14/9/2026).
"Kopi Kasar Gresik ini kemarin belum bisa lolos. Nanti akan kita sempurnakan kajian ilmiahnya dan melengkapi data-data pendukung yang lebih menunjang," ujar Ghozali saat dikonfirmasi, Minggu, (13/9/2026).