Berdasarkan paparan dalam kegiatan tersebut, angka kemiskinan di Kabupaten Gresik tercatat sebesar 9,95 persen atau setara 130 ribu jiwa versi Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, hasil verifikasi di tingkat desa menunjukkan angka mencapai 140 ribu jiwa. Sementara itu, warga yang tergolong dalam kelompok Desil 1 hingga 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat mencapai sekitar 500 ribu jiwa.
Alif menegaskan bahwa pendataan digital ini menyasar seluruh KK di Kabupaten Gresik tanpa kecuali, guna menciptakan basis data kependudukan yang menyeluruh. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa terdaftarnya warga dalam sistem tidak otomatis menjadikan mereka sebagai penerima bantuan sosial.
"Proses pendaftaran tidak serta-merta menjamin seseorang menjadi penerima bantuan. Penentuan kelayakan tetap dilakukan melalui sistem dan tahapan verifikasi terpadu berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk memantau perkembangan di lapangan, Pemkab Gresik akan memantau kinerja para agen serta rekapitulasi jumlah pendaftar di setiap kecamatan secara real-time melalui portal resmi yang telah disediakan. Selain itu, pendataan ini juga diintegrasikan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik guna menunjang kelancaran proses verifikasi data kependudukan.