Mulai 1 Agustus, Parkir di Jalan Tunjungan Surabaya Resmi Dilarang

surabaya | 03 Agustus 2025 16:12

 

Trio menambahkan, larangan ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas dan pengembangan kawasan wisata agar lebih ramah bagi pejalan kaki dan wisatawan. Kebijakan ini juga didukung oleh berbagai pihak, seperti Polresta Surabaya, Satpol PP, dan dinas terkait.

 

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dishub Surabaya menyediakan tujuh kantong parkir alternatif di sekitar Jalan Tunjungan. Masyarakat yang ingin berkunjung dapat menggunakan area parkir resmi seperti di UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Centre (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, dan halaman Pasar Tunjungan. Tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

 

 “Kami mengimbau warga yang ingin jalan-jalan ke Tunjungan agar menggunakan kantong-kantong parkir resmi yang sudah disiapkan,” lanjut Trio.