Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan Pemkot telah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) sejak akhir 2024 untuk menggelorakan edukasi antikorupsi. Inspektorat juga memfasilitasi pelaporan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang terintegrasi dengan OPD.
“Harapan kami, seluruh pegawai dan masyarakat mendukung penuh agar Surabaya bebas dari praktik KKN,” pungkas Ikhsan. (ivan)