Selain itu, Dinkes juga memperkuat edukasi kesehatan kepada kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis. Sistem deteksi dini dan pelaporan cepat juga berjalan dengan pencatatan serta analisis kasus penyakit pernapasan secara harian.
Nanik menegaskan bahwa istilah super flu bukan istilah medis resmi. Istilah tersebut umumnya digunakan untuk menggambarkan influenza atau ISPA dengan gejala yang dirasakan lebih berat atau penyebaran yang cepat.
“Gejala yang perlu diwaspadai antara lain demam mendadak, batuk, pilek, sakit tenggorokan, nyeri otot, sakit kepala, dan tubuh lemas,” jelasnya.
Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu mengikuti informasi kesehatan dari kanal resmi pemerintah.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan RI mencatat hingga akhir Desember 2025 terdapat 62 kasus influenza A(H3N2) subclade K di delapan provinsi. Kemenkes memastikan kondisi tersebut masih terkendali dan tidak menunjukkan tingkat keparahan lebih tinggi dibandingkan jenis influenza lainnya. (ivan)