Pemkot memberikan potongan tarif sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 60 persen untuk roda dua selama periode 18–29 Maret 2026. Setelah diskon, tarif parkir mobil menjadi Rp20.000 per malam, jauh lebih murah dibandingkan tarif parkir menginap di tempat lain yang bisa mencapai sekitar Rp100.000 per malam.
Sementara itu, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp25.000 per hari turun menjadi Rp10.000 untuk 24 jam.
Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan di badan jalan atau di lingkungan kampung saat mudik. Selain berpotensi mengganggu akses warga, kendaraan yang diparkir di jalan juga lebih rentan terhadap risiko keamanan.
Sejumlah lokasi park and ride telah disiapkan, di antaranya kawasan Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali untuk kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.
Program ini diharapkan dapat membantu warga Surabaya mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir soal keamanan kendaraan yang ditinggalkan. (ivan)