Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Ia menyebutkan bahwa penghapusan denda dimungkinkan secara regulasi, sehingga masyarakat tidak perlu terbebani akumulasi sanksi yang selama ini menumpuk.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bisa diunduh secara daring. Warga juga dapat membayar langsung di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis, maupun melalui layanan mobil pajak keliling di berbagai wilayah.