Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan eks Toko Nam tidak termasuk dalam kategori cagar budaya.
“Berdasarkan kajian BPK Wilayah 7, bangunan ini bukan cagar budaya. Seluruh proses legalitas juga sudah terpenuhi,” terangnya.
Meski bangunan fisik dibongkar, Pemkot memastikan nilai historis Toko Nam tetap diabadikan melalui pemasangan pelakat informasi.