Penertiban Rumah Dinas TNI AU di Sawunggaling, Lanud Muljono Prioritaskan Hunian Prajurit Aktif

surabaya | 28 April 2026 13:26

Penertiban Rumah Dinas TNI AU di Sawunggaling, Lanud Muljono Prioritaskan Hunian Prajurit Aktif
Anggota Lanud Muljono menertibkan rumah dinas TNI AU yang ditempati purnawirawan selama puluhan tahun di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (27/4/2026) pagi. Penertiban berlangsung dengan pengawalan petugas. (dok tribunjatim)

SURABAYA, PustakaJC.co — Lanud Muljono melakukan penertiban rumah dinas milik TNI Angkatan Udara di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (27/4/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung dengan pengawalan petugas serta mengedepankan pendekatan humanis kepada para penghuni.

Komandan Lanud Muljono, Ahmad Mulyono, turun langsung memimpin proses penertiban bersama jajaran pejabat utama dengan mendatangi satu per satu rumah dinas yang selama ini ditempati purnawirawan TNI AU.

“Bagaimana kami bisa melaksanakan operasional maksimal kalau tempat tinggal tidak mencukupi,” ujar Ahmad Mulyono.

Dalam prosesnya, dialog terbuka dilakukan dengan keluarga penghuni. Sejumlah warga sempat mempertanyakan kebijakan tersebut, namun pihak Lanud tetap mengedepankan komunikasi persuasif.

Ia menjelaskan, dari sekitar 500 personel aktif di Lanud Muljono, hampir 30 persen belum mendapatkan fasilitas rumah dinas sehingga harus tinggal di rumah kontrakan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kesiapan operasional prajurit.

“Mess penuh, rumah dinas tidak ada. Rumah dinas ini peruntukannya bagi anggota aktif,” lanjutnya.

Sebanyak 13 unit rumah dinas diketahui masih ditempati purnawirawan selama puluhan tahun. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah dikembalikan secara sukarela, sembilan unit masih dalam proses penertiban, dan satu unit masih dalam tahap diskusi.

Lanud Muljono menargetkan seluruh proses penertiban dapat rampung dalam pekan ini. Pihaknya juga menyiapkan bantuan, termasuk fasilitas kendaraan, bagi penghuni yang membutuhkan proses pemindahan.

Ahmad Mulyono menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan resmi TNI AU. Berdasarkan aturan, purnawirawan hanya diperbolehkan menempati rumah dinas maksimal dua bulan setelah masa dinas berakhir. Sementara keluarga prajurit yang gugur dalam tugas diberikan toleransi hingga dua tahun.

“Para purnawirawan sudah menerima uang pensiun. Penghargaan negara sudah diberikan kepada mereka,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh prajurit aktif agar mulai mempersiapkan tempat tinggal sejak dini sebelum memasuki masa pensiun.

“Sebagai prajurit aktif harus siap purna tugas. Hal yang harus disiapkan setelah pensiun adalah rumah,” tandasnya. (frchn)