Menurut Fathoni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih cenderung berperan sebagai administratur pemerintahan. Kondisi tersebut, kata dia, terlihat dari penentuan harga sewa dan klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik investor.
“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” ujarnya.
Ia menilai kehati-hatian pejabat daerah juga menjadi salah satu faktor yang membuat pemanfaatan aset belum optimal. Kekhawatiran terhadap persoalan hukum di kemudian hari dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel.
Karena itu, Fathoni meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan kepastian hukum melalui penyesuaian regulasi terkait pemanfaatan aset daerah.