Kendati demikian, Roy mengakui bahwa opsi penghentian pembelian minyak goreng juga akan memberikan dampak merugikan juga kepada peritel. Pasalnya, pada saat ritel tersebut melakukan penghentian pembelian dan berhenti men-supply produk minyak goreng di tokonya, konsumen tentunya akan mencari toko lain untuk membeli minyak goreng, karena minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting untuk masyarakat sehari-hari.
"Ya paling masyarakat cari, gak ada minyak goreng (di ritel) yaudah mereka cari ke tempat lain, yang pasti akan menimbulkan kerugian juga bagi kita. Tapi ya itu lah simalakama yang kita makan. Gak lakukan kita rugi, kita lakukan juga rugi. Jadi sebenarnya ini adalah opsi bunuh diri, kita lakukan penghentian atau pengurangan pembelian minyak goreng itu berarti kita rugi kan, tapi kalau kita gak lakukan ya rugi juga, uang (Rp 344 miliar) ini kan gak tau kapan dibayar," ucap Roy.
Roy kembali menegaskan, "Ini bukan Aprindo yang menugaskan, tapi anggota sendiri yang sudah bete. Dan besok-besok kalau ada penugasan dari pemerintah, emangnya gue pikirin."