SE Halalbihalal Lebaran Telah Terbit, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat

pemerintahan | 23 April 2022 21:51

SE Halalbihalal Lebaran Telah Terbit, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat
Dok kemendagri

JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika Halalbihalal Lebaran 2022.

 

“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dalam SE tersebut, Sabtu (23/4/2022).

 

Sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut di antaranya kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.