Berita

SE Halalbihalal Lebaran Telah Terbit, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat

SE Halalbihalal Lebaran Telah Terbit, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat
Dok kemendagri

JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika Halalbihalal Lebaran 2022.

 

“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dalam SE tersebut, Sabtu (23/4/2022).

 

Sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut di antaranya kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Baca Juga : Gerak Cepat Tinjau Banjir di Blega Bangkalan, Pj. Gubernur Adhy Pastikan Evakuasi Masyarakat Rentan Diutamakan dan Segera Normalisasi DAS
Bagikan :