Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

pemerintahan | 22 Juni 2022 16:45

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

 

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.