Berita

Jokowi Keluarkan Inpres Peningkatan Akses Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Jampersal

Jokowi Keluarkan Inpres Peningkatan Akses Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Jampersal
Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

 

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

 

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id, Jumat, (15/7/2022).

Baca Juga : Terima Kunjungan Dubes Swiss, Pemprov Jatim Jajaki Peningkatan Kerjasama Sektor Perdagangan dan Investasi
Bagikan :