“Bagaimana kita berorientasi pelayanan, dan mampu melakukan proses adaptasi serta kolaborasi. Bagaimana menjaga loyalitas, kemudian menjaga harmoni dan menjaga akuntabilitas. Ini yang kita harus jaga di posisi manapun saudara mendapatkan mandat sesuai dengan SK Gubernur,” katanya.
Menurutnya, pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran dan pengisian Jabatan Administrator serta Pengawas yang kosong. Baik karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah unit kerja atau pindah jabatan menjadi pejabat fungsional. Oleh karena itu, pelantikan ini menjadi bagian dari kebutuhan organisasi agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Proses rotasi dan mutasi ini bagian dari abdi negara yang harus siap melaksanakan tugas di tempat manapun. Untuk terus bisa memberikan dedikasi yang terbaik dalam melayani masyarakat dan memajukan Jawa Timur serta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.