Selain bansos, diserahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada 30 orang buruh pabrik rokok di wilayah Mataraman seperti Madiun, Nganjuk, dan Ngawi. Masing-masing buruh pabrik rokok menerima Rp. 1.500.000.
Terkait hal ini, Khofifah menerangkan, bahwa BLT ini merupakan bentuk pemanfaatan sebagian DBHCHT Prov. Jatim untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Tiap tahunnya DBHCHT provinsi yang tidak terserap harus dikembalikan ke pusat, yaitu kepada Kementerian Keuangan RI. Lalu kami mengusulkan bagaimana jika sebagiannya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok, dan alhamdulilah disetujui," ujarnya.