Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
"Saya berharap melalui rakor ini, kita dapat menyusun RUP APBD 2025 sesuai apa yang kita upayakan dan ikhtiarkan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menegaskan bahwa rakor ini bertujuan memastikan seluruh RUP APBD 2025 terpublikasi 100 persen. Seluruh satuan kerja (satker) diharapkan menyesuaikan pengadaan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
"Selain memastikan seluruh satker PA dan KPA sesuai pagu belanja pengadaan, rakor ini juga bertujuan mengklarifikasi pemenuhan target belanja produk dalam negeri, e-purchasing, dan dukungan terhadap usaha mikro kecil," jelas Gaguk.