Penghapusan sistem outsourcing menjadi isu penting dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Praktik ini telah lama menjadi sorotan, terutama oleh kalangan buruh yang merasa dirugikan oleh ketidakpastian status pekerjaan dan kurangnya perlindungan hak-hak pekerja. Meski demikian, sektor industri yang bergantung pada sistem ini untuk mengurangi biaya operasional menghadapi tantangan besar untuk beradaptasi dengan perubahan yang akan datang.
Buruh di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam serikat pekerja, mendukung kebijakan ini karena diyakini dapat memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif, seperti PHK massal atau gangguan operasional di sektor industri tertentu.
Oleh karena itu, kajian teknis akan dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah yang tepat guna mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan adil.
Meskipun keputusan untuk menghapus outsourcing sudah disampaikan, proses transisi kebijakan ini masih memerlukan perhatian khusus. Pemerintah berjanji akan mempersiapkan langkah-langkah konkret dan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik buruh maupun pengusaha. Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, dengan tetap memperhatikan kebutuhan sektor industri yang ada. (ivan)
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                