Sejak diluncurkan pada Juni 2025, JOSS menjadi pintu utama pengurusan sertifikat K3. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan dan pengujian objek K3 oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ditunjuk resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan itu kemudian diverifikasi Disnakertrans Jatim. Jika semua persyaratan lengkap, sertifikat resmi diterbitkan melalui aplikasi JOSS.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Tri Widodo, menambahkan bahwa mekanisme digital ini juga memudahkan pengawasan internal.
“Setiap tahapan bisa dipantau dengan jelas. Perusahaan tidak perlu khawatir ada permainan di belakang layar, semua sudah tercatat dalam sistem,” katanya.