SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Jumat, (29/8/2025). Salah satu fokus utama dalam dokumen ini adalah strategi optimalisasi aset daerah dan penguatan investasi sebagai penopang pendapatan kota.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyebut pembahasan dilakukan secara intensif melalui empat kali rapat bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya. “Hasil pembahasan telah dituangkan dalam pendapat Badan Anggaran atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025,” ujarnya, dikutip dari jatimpos.co, Minggu, (30/8/2025).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Johari Mustawan, menegaskan efisiensi anggaran berhasil dilakukan hingga Rp20 miliar dari berbagai program. Dalam P-APBD 2025, total penerimaan diproyeksikan sebesar Rp12,34 triliun, dengan target pendapatan daerah mencapai Rp11,66 triliun. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp8,32 triliun, sedangkan pendapatan transfer pusat dan antar daerah Rp3,34 triliun.