Pemerintah juga mendorong kewirausahaan hijau, menyediakan modal, pelatihan, dan akses pemasaran bagi pelaku usaha daur ulang. Industri diwajibkan menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) sesuai Permen LHK No. 75 Tahun 2019, sehingga produsen ikut bertanggung jawab atas kemasan pasca-konsumsi.
Salah satu implementasi nyata adalah PT Amandina Bumi Nusantara, pabrik daur ulang botol PET yang bekerja sama dengan Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dan Dynapack Asia.
Kepala Departemen Teknik Lingkungan FT-SPK ITS, Susi Agustina Wilujeng, menambahkan,