Perselisihan muncul setelah jumlah ASN yang dimutasi bertambah dari 31 menjadi 61 orang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Wakil Bupati Mimik menilai mutasi ini melanggar aturan penilaian kinerja PNS sesuai PP Nomor 20 Tahun 2019 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.
Sementara itu, Bupati Subandi menegaskan mutasi tersebut telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).