Menurutnya, alokasi belanja pegawai yang menembus 31% juga melebihi batas amanat UU HKPD yakni maksimal 30%. Selisih 1% saja, lanjut Muhdi, setara Rp287 miliar yang semestinya bisa dialihkan untuk pembangunan publik.
Tak hanya itu, F-PKB menyoroti alokasi untuk Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang hanya Rp44,7 miliar. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan misi ketiga RPJMD 2025–2029 yang menekankan penguatan konektivitas infrastruktur.
Fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan RAPBD dengan program prioritas pemerintah pusat. Prinsip money follow program disebut harus dipegang teguh agar anggaran benar-benar mengikuti kebutuhan masyarakat, bukan sekadar struktur organisasi birokrasi.