Ia juga menyoroti penurunan target pendapatan retribusi aset dari Rp14,9 miliar realisasi 2025 menjadi Rp12,4 miliar pada 2026, serta belum diterimanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh RSUD dr. Soewandhie.
Johari Mustawan, anggota Komisi D lainnya, menyoroti lonjakan pendapatan umum dari Rp10 miliar menjadi Rp23 miliar. Ia meminta penjelasan sumber peningkatan dan penggunaan dana APBD maupun DAU dalam pengembangan rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi D, Luthfiyah, menekankan pentingnya kemandirian finansial.
“Rumah sakit pemerintah harus bisa mandiri seperti swasta. Fasilitas pendukung seperti parkir juga perlu ditingkatkan karena berpengaruh pada kenyamanan dan citra rumah sakit,” jelasnya.