DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD, Enam Bulan Tugas Awasi Kinerja Perusahaan Daerah

pemerintahan | 05 November 2025 05:03

 

Pansus dibentuk berdasarkan Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2025.

 

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro menjelaskan, Pansus akan mengevaluasi seluruh BUMD dan anak perusahaannya dari aspek keuangan, operasional, hingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Masa kerja ditetapkan selama enam bulan, dan hasilnya akan dilaporkan ke rapat paripurna.

 

Daftar Anggota Pansus BUMD Jatim:

 

Fraksi PKB: Fauzan Fu’adi, H. Much. Abdul Qodir, Multazamudz Dzikri, Muhammad Ashari, Nur Faizin, Hj. Hikmah Bafaqih

 

Fraksi PDIP: Dr. Dra. Sri Untari, H. Agus Wicaksono, Yordan M. Batara Goa, H. Fuad Benardi

 

Fraksi Gerindra: H. Abdul Halim, Aufa Zhafiri, H. Ferdians Reza Alvisa, Drs. H. Satib

 

Fraksi Demokrat: dr. Agung Mulyono, Dedi Irwansa

 

Fraksi Golkar: Pranaya Yudha Mahardhika, M. Hadi Setiawan, H. M. Hasan Irsyad

 

Fraksi NasDem: H. Mohammad Nasih Aschal, Dr. H. Ahmad Iwan Zunaih

 

Fraksi PAN: Abdullah Abu Bakar

 

Fraksi PKS: Hj. Lilik Hendarwati

 

Fraksi PPP–PSI: H. Rofik

 

 

 

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah strategis DPRD Jatim dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan seluruh BUMD berjalan profesional, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (ivan)