Pansus dibentuk berdasarkan Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2025.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro menjelaskan, Pansus akan mengevaluasi seluruh BUMD dan anak perusahaannya dari aspek keuangan, operasional, hingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Masa kerja ditetapkan selama enam bulan, dan hasilnya akan dilaporkan ke rapat paripurna.
Daftar Anggota Pansus BUMD Jatim:
• Fraksi PKB: Fauzan Fu’adi, H. Much. Abdul Qodir, Multazamudz Dzikri, Muhammad Ashari, Nur Faizin, Hj. Hikmah Bafaqih
• Fraksi PDIP: Dr. Dra. Sri Untari, H. Agus Wicaksono, Yordan M. Batara Goa, H. Fuad Benardi
• Fraksi Gerindra: H. Abdul Halim, Aufa Zhafiri, H. Ferdians Reza Alvisa, Drs. H. Satib
• Fraksi Demokrat: dr. Agung Mulyono, Dedi Irwansa
• Fraksi Golkar: Pranaya Yudha Mahardhika, M. Hadi Setiawan, H. M. Hasan Irsyad
• Fraksi NasDem: H. Mohammad Nasih Aschal, Dr. H. Ahmad Iwan Zunaih
• Fraksi PAN: Abdullah Abu Bakar
• Fraksi PKS: Hj. Lilik Hendarwati
• Fraksi PPP–PSI: H. Rofik
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah strategis DPRD Jatim dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan seluruh BUMD berjalan profesional, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (ivan)