JAKARTA, PustakaJC.co — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang mekanisme penyaluran kredit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) segera diselesaikan.
“Minggu depan harusnya sudah selesai. Itu cuma coret 1-2 baris, simpel,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu, (16/11/2025).
Revisi aturan ini mengatur pencairan pinjaman Kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (16/11/2025).