Kebijakan baru yang menjadi sorotan pada 2026 adalah penerapan raport kinerja pejabat. Wali Kota meminta Sekretaris Daerah bersama Inspektorat menyusun raport berbasis output dan outcome kontrak kinerja, lalu memublikasikannya ke masyarakat setiap enam bulan sekali.
Raport tersebut akan menjadi dasar mutlak evaluasi jabatan, tanpa ruang bagi penilaian subjektif, like and dislike, maupun titipan politik.
“Semua harus ada raportnya. Dari Sekda, kepala dinas, kabid, camat sampai lurah. Kalau target tidak tercapai, mutasi atau penurunan jabatan dilakukan berdasarkan data, bukan perasaan,” tegasnya.
Penilaian disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing. Indikatornya meliputi penurunan angka kemiskinan, anak putus sekolah, penanganan banjir, hingga persoalan sosial spesifik di tingkat kecamatan dan kelurahan.