Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan, hingga kini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum masuk dalam daftar legislasi DPR.
Menurut Rifqi, undang-undang yang menjadi fokus pembahasan DPR pada Prolegnas 2026 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski demikian, Komisi II DPR tetap terbuka menerima berbagai masukan terkait sistem pemilihan kepala daerah.
“Komisi II siap mendengar pandangan semua pihak, baik yang mendukung pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya,” kata legislator Fraksi NasDem itu.