Lebih lanjut, Meutya menyampaikan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tunas tersebut terbuka untuk diperkuat menjadi undang-undang apabila dibutuhkan.
“Saat ini kami pilih bentuk PP agar implementasinya lebih cepat. Namun dukungan DPR cukup baik jika ke depan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang,” pungkasnya. (ivan)