“Berbagai masukan dari fraksi, baik terkait kesehatan ibu dan anak, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, maupun kawasan tanpa rokok, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya,” ujar Herlina.
Ia menegaskan, masukan tersebut penting agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Surabaya.
Dalam rapat yang sama, perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap pelanggaran lingkungan.