Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik, pemerintah akan mengoperasikan Posko Angkutan Lebaran pada 13–29 Maret 2026. Posko ini bertugas memantau dan mengoordinasikan seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara hingga kereta api.
Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, seperti contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap di sejumlah ruas tol yang berpotensi mengalami kepadatan. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas juga akan diberlakukan, kecuali untuk pengangkut kebutuhan pokok dan energi.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–26 Maret 2026 untuk arus balik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada waktu tertentu.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendistribusikan pergerakan masyarakat sehingga keselamatan dan kelancaran perjalanan lebih terjamin,” kata Dudy.