Ia menjelaskan, ruang otonomi yang dimiliki daerah seharusnya mampu mendorong lahirnya inovasi berbasis potensi lokal. Namun demikian, setiap kebijakan tetap harus berada dalam kerangka kepentingan nasional.
Keseimbangan antara kemandirian daerah dan arah pembangunan nasional, lanjutnya, menjadi faktor krusial agar program yang dijalankan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa keterkaitan yang jelas.
Memasuki usia ke-30, pelaksanaan otonomi daerah dinilai telah menunjukkan berbagai capaian positif. Meski begitu, tantangan ke depan menuntut pemerintah untuk lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.