Pada tahun 2026, Pemkot Surabaya menargetkan penanganan di 120 titik genangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan saluran baru sekaligus normalisasi saluran drainase yang sudah ada agar fungsi pengaliran air tetap optimal.
Menurut Adi, normalisasi saluran menjadi bagian penting dalam strategi pengendalian banjir. Infrastruktur drainase yang dibangun tidak akan bekerja maksimal apabila tidak dibarengi dengan perawatan dan pembersihan secara rutin.
Saat ini, Pemkot Surabaya mengelola sekitar 340 saluran drainase. Sementara itu, sekitar 30 saluran primer lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena itu, penanganan banjir dan genangan di Surabaya membutuhkan sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta berbagai instansi terkait. Menurutnya, pembangunan saluran di kawasan permukiman tidak akan efektif jika saluran primer di bagian hilir sebagai muara aliran air tidak mendapatkan perhatian yang sama.
“Penanganan banjir tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan hubungan kolaboratif antara Pemerintah Kota Surabaya dengan instansi vertikal agar hasilnya lebih maksimal,” tegasnya.