Gubernur Khofifah Tegaskan Hibah Olahraga Jatim Wajib Berbasis Kinerja

pemerintahan | 09 September 2026 06:48

 

Melalui Raperda ini, sistem hibah berbasis kinerja diterapkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikucurkan berdampak langsung pada torehan medali dan pembinaan atlet.

 

Pemisahan Peran dan Penguatan Layanan Atlet

 

Selain reformasi anggaran, Khofifah memaparkan pembagian peran yang lebih tegas antara instansi terkait agar pengelolaan olahraga tidak tumpang tindih. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) difokuskan pada ranah kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan. Sementara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertugas membantu pengawasan olahraga prestasi, dan induk organisasi cabang olahraga (cabor) bertanggung jawab penuh pada pembinaan teknis atlet.

 

Proses penjaringan atlet pun akan diperketat melalui mekanisme pemantauan, pemanduan bakat, tes terukur, hingga rekam jejak kompetisi. Standar pelatih turut ditingkatkan dengan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang terakreditasi.

 

Tak hanya menuntut prestasi, regulasi anyar ini juga menjamin hak-hak para atlet dan official. Pemprov Jatim mewajibkan adanya prioritas layanan pendidikan bagi atlet yang masih berstatus pelajar, jaminan perlindungan sosial, hingga pengakuan resmi bagi tenaga medis dan kesehatan sebagai bagian terintegrasi dari tim keolahragaan. (ivan)