Perpres Transportasi Online Terbit, Musyafak Rouf Minta Hak Driver Dikawal di Daerah

pemerintahan | 10 Oktober 2026 18:41

 

 

Berdasarkan regulasi anyar tersebut, pemerintah membagi skema pengawasan ke dalam dua instansi strategis:

 

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Memegang kendali penuh atas pengaturan angkutan penumpang (ojek online penumpang).
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Berfokus pada pengaturan layanan angkutan barang, kurir, hingga pengiriman makanan.

 

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut menegaskan, kunci keberhasilan Perpres ini terletak pada implementasi dan ketegasan pengawasan di daerah, khususnya terkait batas maksimal potongan biaya aplikasi (fee aplikator) dan kepatuhan operator.

 

"Aturan yang sudah diketok ini jangan sampai sekadar menjadi macan kertas. Harus ada pengawasan ketat, termasuk keterlibatan Kementerian UMKM dalam mengawal kemitraan yang adil. Kami di daerah siap bersinergi mengawal agar para driver ojol di Jawa Timur mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang layak sesuai amanat regulasi," tambah politisi dari Fraksi PKB tersebut.

 

Dengan berlakunya Perpres ini, para pengemudi transportasi online di daerah berharap disparitas aturan dan persoalan kesejahteraan mitra dapat segera terurai secara berkeadilan seiring komitmen berkelanjutan dari para pemangku kebijakan. (ivan)