Mahmudi menekankan bahwa calon jemaah lansia tetap berhak dan dapat diberangkatkan ke Tanah Suci selama memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditentukan. Sebaliknya, kondisi gangguan kesehatan tertentu—seperti demensia yang memengaruhi kemampuan mengingat—menjadi salah satu perhatian utama dalam proses evaluasi kelayakan medis.
Ia menegaskan, pemenuhan syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan bersifat mutlak dan menjadi penentu akhir keberangkatan setiap jemaah.
"Yang jelas, lansia ini mereka tidak mempunyai penyakit yang tidak diperbolehkan masuk. Tidak ada toleransi bagi jemaah haji kita yang tidak istitha'ah. Kalau sudah tidak istitha'ah, tentunya tidak bisa berangkat," tegasnya.