Khofifah Kukuhkan Dewan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah Jatim

parlemen | 16 Desember 2022 19:26

"Tujuan mendasar syariah harus kita pahami, untuk menghindari phobia akan terminologi-terminologi seperti ini. Karena sebenarnya terminologi syariah merujuk pada Maqashid As-syaria yang berseiring dengan  Universal Declaration of Human Rights," ujarnya.

 

Maqashid As-syaria ini, jelas Khofifah, terbagi ke dalam beberapa prinsip. Pertama adalah Muhafadzatu 'ala Ad-Diin, atau pemeliharaan agama. Sementara yang kedua adalah Muhafadzatu 'ala An-Nafs, atau pemeliharaan jiwa.

 

"Ini memperlihatkan bagaimana sesungguhnya agama yang dianut oleh warga terlindungi. Dan bagaimana harus memberikan perlindungan pada seluruh nyawa dan seluruh jiwa, termasuk mencegah kurang gizi pada anak - anak untuk menjaga  generasi penerus (anak- anak)," terangnya.