Pj. Gubernur Jatim Terima Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Nasional di Baznas Awards 2024

parlemen | 01 Maret 2024 08:36

"Diberikan berupa alat kerja dan tambahan modal. Mustahik hanya memiliki hak guna atas alat kerja yang dibantukan dan apabila tidak dipakai alat kerja akan dialihkan kepada mustahik lain," jelasnya.

 

Lebih lanjut, pemberian bantuan santunan berupa uang bagi dhuafa sebatang kara yang tidak memiliki potensi ekonomi dan potensi penghasilan. Masing-masing fakir golongan tidak bisa beraktivitas senilai Rp 600.000 dan fakir golongan bisa beraktivitas senilai Rp 400.000.

 

"Kriterianya, status kondisi janda/duda/sebatang kara, tidak punya anak atau tidak ada yang menanggung, usia lansia (60 tahun) atau cacat, fisik renta atau tidak mampu bekerja dan tidak memiliki sumber nafkah atau makan," urainya.