Pj. Sekdaprov Bobby menjelaskan, tindakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Yang menyebut apabila kepala daerah definitif menjalani masa tahanan dan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan, otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.
"Masa tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan Bupati baru terpilih. Jadi tergantung nanti hasil Pilkada tanggal 27 November nanti. Yang jelas pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu," katanya.
Lebih jauh, Pj. Sekdaprov Bobby mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang.