Sementara untuk langkah antisipatif terhadap terjadinya gangguan Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti menghindari politisasi birokrasi, posisi ASN harus netral, menghindari politik uang. Juga menghindari mobilisasi isu SARA dan intimidasi di ruang publik dan media, tidak menggunakan ujaran kebencian, hoaks maupun kampanye hitam.
"Setiap pelanggaran Pilkada harus ditindak tegas, dan ketika terjadi sengketa hasil pilkada serentak semua pihak harus menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Di kesempatan ini Adhy mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah mengalokasikan anggaran pada pelaksanaan Pilgub dan Pilkada serentak tahun 2024 di Jatim sebesar Rp1,08 triliun. Dana tersebut teralokasikan untuk KPU Jatim sebesar Rp845 miliar, Bawaslu Jatim Rp111,35 miliar, Polda Jatim Rp110 miliar dan Kodam V/Brawijaya Rp20 miliar.
"Dana tersebut sudah dicairkan pada tahun 2023 sebesar Rp600 miliar atau sudah sekitar 40 persen," katanya.