“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” terang Adung, panggilan akrabnya, di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (19/7/2024).
Menurut Adung, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak. Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat. “Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” sebut Adung.
Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. “Ini kita tetapkan berdasarkan urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” ujar Adung.